INILAHCOM, Jakarta - Maraknya warga negara asing (WNA) yang bertandang ke Indonesia membuat Imigrasi kelas I Jakarta Pusat memperketat pengawasan WNA di wilayah hukumnya.
Hal tersebut dilakukan dengan cara mensosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengurus tempat penginapan di sekitar Jakarta Pusat.
"Aplikasi ini diterapkan kepada rumah singgah, apartemen, dan hotel," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan, Kamis (22/12/2016).
Menurutnya, APOA memudahkan pengurus penginapan untuk memberitahukan informasi keberadaan WNA secara online. Dimana pihak pengelola yang sudah memiliki data pribadi yang tertera di pasport secara WNA memindahinya dengan alat scanning.
"Karena pengisian data pribadi orang asing merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola penginapan saat orang asing itu ingin nginap. Nanti tidak perlu lagi datang ke kantor Imigrasi Jakarta Pusat, cukup dengan mengisi data APOA secara online," pungkasnya. [ton]
Ini Cara Imigrasi Jakpus Antisipasi WNA Ilegal
Read More