INILAHCOM, Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Kapolri Irjen Pol Tito Karnavian untuk mencopot jabatan Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol, Umar Surya Fana mengingat tindakannya mengeluarkan surat edaran melampaui wewenang Kapolri.
"Pemberian sanksi hanya peringatan keras tidak cukup," kata Koordinator TPDI Petrus Salestinus, kepada INILAHCOM, Selasa (20/12/2016).
Menurut Petrus ada dua kesalahan fatal yang dilakukan Umar, dimana adanya loyalitas ganda yakni kepada pimpinannya dalam hal ini kapolri dan mengeluarkan surat edaran himbauan bersifat mengatur pihak luar atau masyarakat yang seharusnya mengacu kepada peraturan undang-undang.
"Fatwa MUI kedudukannya di luar peraturan UU dalam sistem hukum nasional kita sebagai hukum positif," pungkasnya.
Sebelumnya, Polrestro Bekasi Kota mengeluarkan imbauan Kambtibmas terkait pemimpim perusahaan agar tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut Natal kepada karyawan yang beragama nonKristiani. [ton]
Kapolri Didesak Copot Jabatan Kapolres Bekasi
Read More