INILAHCOM, Jakarta - Aparat Polda Metro Jaya mengamankan MI (28) warga Kampung Jombang, Serpong, Tangerang Selatan, karena melakukan penangkaran bayi lobster ilegal di rumahnya yang rencananya akan diekspor ke negara Vietnam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan di rumah tersangka kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada 20 Desember 2016.
Menurut dia, berdasarkan informasi warga diduga pelaku melakukan penampungan, penyimpanan dan perdagangan bibit lobster (benur) yang akan diekspor ke luar negeri serta dijual dalam negeri juga.
"Kali ini modusnya berbeda. Selama ini di gudang, tapi sekarang ini beralih ke rumah yang dijadikan penangkaran," kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Jumat (23/12/2016).
Ia menjelaskan pelaku menggeluti bisnis ini karena menarik keuntungan yang berlipat ganda setelah diekspor ke luar negeri, dimana seekor bayi lobster dengan ukuran dua sentimeter di Indonesia dijual seharga Rp 25.000, kemudian di Vietnam harganya bisa melonjak hingga Rp 150.000.
Namun, petugas berhasil mengamankan bibit lobster di rumah MI sebanyak 30 ribu terdiri dari bibit lobster pasir dan bibit lobster mutiara yang dikumpulkan dari nelayan Banyuwangi, Jawa Timur selama tiga bulan.
"Jadi di sini ada bayi lobster atau benur, yang mana ini sangat dilarang. Kita tangkap satu pelaku sekaligus pemilik (rumah penangkaran) MI dan satu orang yang masih DPO, yakni PC," ujarnya.
Ia mengatakan perbuatan pelaku ini sesuai atensi Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pujiastuti untuk melestarikan ikan di Indonesia ini termasuk atensi Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar dilakukan penangkapan terhadap pelaksanaan penangkaran bibit lobster ilegal tersebut.
"Pelaku diancam hukuman enam tahun penjara karena melanggar Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1)," jelas dia.
Sementara Kepala Badan Karantina dan Pengendalian Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sitti Chadidjah meminta masyarakat supaya tidak menangkap bibit lobster dalam kondisi hidup, sedang bertelur dengan berat di bawah 200 gram.
"Jadi dalam kondisi ini ditangkap karena tidak sesuai dengan peraturan, ini untuk menjaga sumber pelestarian ikan," katanya.
Kini, ada puluhan ribu bibit lobster yang diamankan dan rencananya akan dilepaskan kembali ke alam Pantai Anyer, Banten. [rok]
Polda Metro Amankan Penangkar Bibit Lobster Ilegal
Read More