INILAHCOM, Jakarta - Sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Jakarta Barat banyak mempekerjakan warga negara asing (WNA) secara ilegal.
Pihak Penindakan dan Keimgrasian Kelas 1 Jakarta Barat mengatakan WNA yang bekerja di tempat hiburan malam rata-rata adalah pekerja seks komersial (PSK).
"Di Sun City kami berhasil mengamankan 72 wanita penghibur asal Tiongkok. Kami juga pernah lakukan penangkapan di tempat hiburan Newton, Lokasari," ujar Kepala Penindakan dan Keimgrasian Klas 1 Jakarta Barat, Benget Steven saat di temui di kantornya Jakarta Barat, Rabu (4/1/2016).
Dia mengatakn, pihak Imigrasi mengamankan PSK asal China karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi baik tinggal ataupun bekerja.
"Rata-rata mereka enggak bisa keluarin dokumen dan izin tempat tinggal ada juga ngaku jadi koki tapi bekerja sebagai terapis dan ngaku turis, eh dia malah bekerja," tuturnya.
Selain itu, lanjut Steven, pemilik tempat hiburan malam juga dinilai tidak kooperatif karena kerap menyembunyikan pekerjanya yang bermasalah.
Menurutnya, pemilik tempat dapat dijerat dengan pasal 68 dan 118 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman diatas lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.[jat]
72 PSK China Terjaring di Tempat Hiburan Malam
Read More