INILAHCOM, Jakarta - Suparmin (25) harus meringkuk di jeruji besi karena telah mencuri uang dan emas milik tetangga kontrakannya di Kampung Tanah Tinggi Rt 005/06 Kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, Senin (16/1) malam.
Pelaku ditangkap, setelah Suwantini (34) selaku korban mencurigai pelaku sebagai pencurinya dan melaporkannya ke kantor polisi.
Kapolsek Kalideres Kompol Efendi menjelaskan awal mulanya Suparmin dengan korban adalah tetangga kontrakan.
"Pada saat itu, timbul niat jahat pelaku, ia memantau korban apakah korban sudah keluar dari kontrakanya atau belum," ujar Efendi di Jakarta Barat, Kamis (19/1/2017).
Melihat korban telah pergi ke luar, Suparmin langsung memanjat dan menjebol plafon kontrakkanya dengan cara menginjak kulkas miliknya sebagai penyangga.
"Habis itu, ia menjebol plafon kontrakkan korban dan turun dengan menggunakan tali plastik yang telah disediakannya dan turun pas di kamar korban," tandasnya.
Efendi menambahkan, setelah itu, ia langsung mengambil dompet milik korban berisi uang sebesar Rp 9.500.000 rupiah dan cicin emas sebanyak 2 dua buah yang masing-masing seberat 3 gram dan 3,9 gram.
Melihat kejadian tersebut, korban mengaku kaget dan langsung melaporkan ke Mapolsek Kalideres Jakarta Barat dan mencurigai tetangga korban sebagai pencurinya.
"Mendapat laporan tersebut, kami langsung mendatangi TKP dan menangkap pelaku dan menyita barang buktinya untuk pengusutan lebih lanjut," tutupnya.
Atas perbuatannya ia dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan. [rok]
Curi Uang Dan Cincin Tetangga, Suparmin Diringkus
Read More