INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan imam vesar FPI Habib Rizieq sempat melakukan penyangkalan di sela pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Metro.
"Ya tadi saya lihat ada penyangkalan juga, ada beberapa pengacara juga yang dipakai Habib Rizieq bergantian dua orang mendampingi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/1/2017).
Ia menjelaskan saat ini status Habib Rizieq masih berstatus saksi terlapor. Dan untuk pemanggilan saksi lain nsnti mengikuti perkembangan penyidikan.
"Statusnya saksi, kita masih melihat nanti bagaimana dari penyidik. Pemanggilan lain nanti kita lihat. Nanti kita persoalan kita tanyakan soal TV. Yang diambil dari FPI TV," ujarnya.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 11:00 WIB. Pentolan FPI itu pun mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari petugas kepolisian.
Pantauan di lokasi, Rizieq tiba dengan menumpang mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dengan nomor polisi B 1 FPI. Rizieq yang mengenakan pakaian serba putih itu langsung dikerumuni oleh ratusan awak media yang sudah menunggu sejak pagi.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya memanggil pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai saksi terlapor atas kasus pernyataan dugaan ada gambar palu arit di pecahan uang rupiah.
Sebelumnya, Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena ucapannya yang menyebut ada logo palu arit di uang rupiah. Gambar palu arit sendiri diketahui sebagai simbol komunis. Di Indonesia, gambar itu merupakan lambang dari kelompok terlarang.
Ucapan tersebut viral di sejumlah media sosial. Dengan peryataan itu, Rizieq dituding telah melakukan penghasutan dan ujaran kebencian berbau SARA berdasarkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [rok]
Diperiksa, Habib Rizieq Sempat Menyangkal
Read More