INILAHCOM, Jakarta - Seorang pengusaha hotel, Yossi pertanyakan kelanjutan perkara yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri soal dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan suami sirinya pada 2015. Padahal, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Agung," kata Yossi di Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Ia menjelaskan telah melaporkan mantan suaminya berinisial TSH dan rekannya IR dengan Nomor Laporan: LP/966/XI/2015/Bareskrim Polri tertanggal 9 Agustus 2015 tentang dugaan pemalsuan surat atau akte autentik. Namun, kasus ini sudah cukup lama sampai hari ini belum juga P21 atau belum disidangkan.
"Karena polisi belum dapat menghadirkan terlapor yakni TSH yang tidak pernah hadir saat dipanggil untuk dimintai keterangan. Kenapa kok terlapor tidak dapat dihadirkan," ujarnya.
Yossi menjelaskan awal mula kasus ini saat itu bertemu dengan TSH tahun 1997, karena merasa cocok akhirnya menikah secara siri pada 1998. Namun, pada 2006 pisah dan belum punya anak.
"Lima bulan kemudian berbaikan lagi, hingga akhirnya pisah kembali sejak Desember 2014 sampai sekarang," katanya.
Ternyata diam-diam TSH membuat surat pengakuan utang sebesar Rp30 miliar, Yossi merasa tertipu karena dirinya tidak pernah punya utang sebesar puluhan miliar tersebut kepada TSH. Anehnya, surat pengakuan utang itu TSH menggugat perdata harta Yossi senilai Rp30 miliar.
"Hingga akhirnya dia melaporkan balik kasus penipuan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Saya memenangkan gugatan, hakim menilai pengakuan utang Rp30 miliar bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia hingga dibatalkan," katanya.
Namun, kata Yossi, sebaliknya Pengadilan Negeri Tangerang justru menyita asetnya. "Ini kan aneh, maka saya minta keadilan atas seluruh asset saya yang disita tersebut," tandasnya. [ton]
Ditipu Suami Siri, Pengusaha Pertanyakan Kasusnya
Read More