INILAHCOM, Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia keluar ruang riksa sekitar pukul 15.00 WIB seraya menebar senyum.
Rizieq mengatakan, dalam pemeriksaan terkait lambang pengaman di lembar uang yang disebut bernama rectoverso ini, ia disodori 23 pertanyaan. Menurutnya lambang pengamanan di uang kertas itu mirip seperti lambang palu arit yang selama ini mirip dengan logo organisasi terlarang, PKI.
"Teknologi pengaman itu sebenarnya mempunyai jutaan bentuk yang bisa dipakai. Namun, kenapa Bank Indonesia memilih rectoverso seperti ini (menunjuk logo yang mirip aplu arit)," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/1/2017).
Ia menyatakan sengaja melayangkan protes karena simbol itu berpotensi memecah belah bangsa dan menimbulkan kebangkitan PKI. Rizieq juga meminta dengan hormat kepada pemerintah, agar memberi penjalasan, kenapa gambar rectoverso yang diberikan mirip logo parit karena dinilainya membahayakan.
"Kami juga meminta kepada pemerintah untuk segera menarik uang kertas baru dari pecahan Rp seribu sampai Rp 100 ribu karena memberikan persepsi palu arit," pungkasnya.
Diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 11:00 WIB. Pentolan FPI itu pun mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari petugas kepolisian.
Pantauan di lokasi, Rizieq tiba dengan menumpang mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dengan nomor polisi B 1 FPI. Rizieq yang mengenakan pakaian serba putih itu langsung dikerumuni oleh ratusan awak media yang sudah menunggu sejak pagi.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya memanggil pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai saksi terlapor atas kasus pernyataan dugaan ada gambar palu arit di pecahan uang rupiah.
Sebelumnya, Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena ucapannya yang menyebut ada logo palu arit di uang rupiah. Gambar palu arit sendiri diketahui sebagai simbol komunis. Di Indonesia, gambar itu merupakan lambang dari kelompok terlarang.
Ucapan tersebut viral di sejumlah media sosial. Dengan peryataan itu, Rizieq dituding telah melakukan penghasutan dan ujaran kebencian berbau SARA berdasarkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [rok]
Habib Rizieq Minta BI Tarik Mata Uang Baru
Read More