INILAHCOM, Jakarta - Di hari pertama kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), warga kebingungan.
"Katanya naik tiga kali lipat tapi kita tidak mengerti seperti apa kenaikannya karena tidak jelas penjelasannya," kata Lukas Ardyanto (36), warga Bongkaran, Pademangan, saat hendak memperpanjang STNK, di Kantor Samsat Bersama Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, Jl. Gunung Sahari Raya.
Warga lainnya Sepri Namaah (38) mengetahui adanya kenaikan tarif PNBP saat bertandang ke kantor Kantor Samsat Bersama Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
"Tahunya pas di sini (Kantor Samsat Bersama Jakarta Pusat dan Jakarta Utara) soalnya jarang nonton sama baca berita). Tapi kalau naik tiga kali lipat kita keberatan juga," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
Di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada hari ini 6 Januari 2017. [rok]
Hari Pertama Kenaikan PNBP, Warga Bingung
Read More