INILAHCOM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta bakal memperbolehkan kembali mobil tipe low coast green car (LCGC) sebagai taksi online
Hal tersebut dilakukan setelah ada revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek Jenis Angkutan Sewa atau taksi dalam jaringan (daring/online).
"Kami akan ikut bagaimana Kemenhub saja. Kalau Kemenhub memperbolehkan (LCGC buat taksi online) dengan revisi Permenhub kami ikut-ikut saja," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, Rabu (11/1/2017).
Namun soal teknis, Dishub sabung Andri, bakal melakukan komunikasi dengan pihak Kemenhub. Lagipula kata Andri, revisi Permenhub masih dibahas dan baru pekan depan diprediksi akan rampung.
Dalam pembahasannya, revisi Permenhub terkait batas kapasitas mesin (cc) diperkirakan akan diperbolehkan di bawah 1.300 cc, terutama untuk mobil murah ramah lingkungan (LCGC) yang rata-rata di bawah 1.000 cc.
Selain itu, juga tengah dipertimbangkan untuk uji KIR, mobil tidak diketok dan hanya ditempel stiker sebagai penanda telah melalui uji KIR. Termasuk hal-hal yang berkaitan dengan pool, lalu masalah taksi online ini harus memiliki bengkel dan sebagainya.
"Setelah revisi Permen 32 keluar Dishub DKI langsung tancap gas untuk mengamankan aturan yang baru," tandasnya. [rok]
Pemprov Siap Legalkan LCGC Jadi Taksi Online
Read More