INILAHCOM, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap menangkap seorang pengedar tembakau gorila di Tebet, Jakarta Selatan
Pelaku berinisial TST (25), ditangkap dengan barang bukti yang turut serta dibawa berupa tiga plastik klip berisi tembakau gorila dengan berat 2,85 gram, satu botol plastik isi tembakau gorila dengan berat 6,69 gram.
"Sekitar satu minggu yang lalu, kami dapat informasi adanya peredaran gelap narkoba di sekitar Tebet. Selanjutnya kami bentuk tim untuk melakukan penyelidikan," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (21/1/2017).
Nico menambahkan, penangkapan TST dilakukan pada Rabu, 18 Januari 2017, pada pukul 14.15 WIB. Penangkapan dilakukan setelah ada informasi akan adanya transaksi narkotika."Ditemukan dari saku jaketnya 3 plastik klip tembakau Gorila dan satu kotak rokok Cigarilos," ungkapnya.
Penggeledahan lanjutan dilakukan di tempat tinggal tersangka di Rusun Harun, Tebet Barat, Jakarta Selatan."Di sana ditemukan satu botol plastik berisi tembakau Gorilla dengan berat 6,69 gram," ungkap Nico.
Atas barang bukti yang ada, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 2 tahun 2017.
Ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Polda Tangkap Pengedar Tembakau Gorila di Tebet
Read More