INILAHCOM, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Polda Metro Jaya Wahyu Hadiningrat mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan motif pelaku meneror gedung DAAI TV.
"Untuk motif dan apakah ada pelaku lainnya kami masih mendalaminya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).
Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancamannya hukum pidana penjara enam tahun atau denda satu miliar rupiah," jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menangkap satu tersangka kasus teror bom terhadap kantor stasiun televisi DAAI TV di kawasan Jakarta Utara melalui akun media sosial Facebook.
"Itu bener (ada teror bom). Tapi udah ada yang kita tangkap di Medan, Sumatera Utara. Sementara satu orang yang ditangkap," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan pelaku teror di DAAI TV berhasil ditangkap di Medan. Pelaku tersebut berinisial WHW berusia 23 tahun.[jat]
Polisi Dalami Motif Teror ke DAAI TV
Read More