INILAHCOM, Jakarta - Pengacara Relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Ronny Talapessy mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan peristiwa penggerebekan acara diskusi pembangunan pos komando (posko) di Kramat Sawah, Paseban, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2017).
"Kami dari Timses Paslon Nomor 2 melaporkan dugaan tindak pidana umum terkait kegiatan diskusi pilkada yang kami laksanakan tanggal 9 Januari kemarin," kata Ronny di Mapolda Metro.
Ia menjelaskan ratusan orang itu datang memasuki rumah korban Johny Zulkarnaen dan melakukan intimidasi dengan mengeluarkan kata-kata untuk menghentikan diskusi serta melarang mendukung pasangan Basuki-Djarot.
"Dalam diskusi yang sedang dilaksanakan tiba-tiba datang sekelompok orang memasuki rumah dari Pak Johny Zulkarnaen, memasuki pekarangan tanpa izin," ujarnya.
Atas perbuatan itu, Ronny bersama korban membuat laporan polisi dengan nomor LP/202/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimum dengan nama pelapor Johny Zulkarnaen dan terlapor bernama Ustadz Zaqi, Alam dan Heru.
"Pasal yang kami laporkan di sini adalah Pasal 167 KUHP (memasuki perkarangan tanpa izin) dengan bawa bukti ada flashdisk isinya tentang diskusi, ada video pelarangan itu," jelas dia.
Sementara korban Johny Zulkarnaen mengatakan mereka datang ramai-ramai dengan ancaman bahasa-bahasa yang secara etika sudah mengganggu yang dilakukan baru pertama kali terjadi selama tinggal di kawasan Paseban.
"Baru kali ini tapi saya yakin kalau ini terjadi (posko) akan terjadi penekanan-penekanan secara mental yang luar biasa buat kita, saya sebagai pendukung Ahok ini pola-pola cara untuk mengkerdilkan masyarakat dalam berdemokrasi," tandasnya. [ton]
Relawan Ahok-Djarot Laporkan Kasus Penggrebekan
Read More