INILAHCOM, Jakarta - Plt Gubernur DKI 'Soni' Sumarsono sepakat dengan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bahwa pemukiman warga yang berada di pinggir kali sudah melanggar zona pemerintah.
"Saya kita Pak Ahok sudah begitu jelas menjelaskan konsepnya relokasi karena itu melanggar disatu sisi memang aturan di pinggir kali memang tidak boleh ada bangunan," kata Soni di Balaikota, Senin (23/1/2017).
Oleh sebab itu, relokasi warga di bantaran kali sangat penting untuk penanggulangan banjir dan keselamatan mereka sendiri.
"Sehingga ini konsepnya Pak Ahok itu bukan penggusuran tapi relokasi ke tempat lebih layak yaitu rusun," ungkapnya.
Sehingga menurutnya, penggusuran tidak akan menjadi sebuah masalah jika pihak Pemprov menyediakan rusun dan dapat menampung warga terkena penggusuran.
Sumarsono menambahkan, untuk warga yang hak guna banguna (HGB)-nya sudah habis, pihaknya akan mengecek kembali zonasi HGB sesuai peraturan zonasi baru apakah sudah sesuai atau belum.
"Kan ada peraturan soal HGB yang baru jadi harus menyesuaikan dengan tata ruang yang ada," tandasnya. [ton]
Soni Sepakat Cara Ahok Relokasi Warga Pinggir Kali
Read More