INILAHCOM, Jakarta - Masa cuti kampanye Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal berakhir 12 Februari mendatang, namun hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengeluarkan keputusan terkait status Ahok yang terdakwa.
Kapuspen Kemendagri Dodi Riadmadja ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terhadap perkara hukum yang menimpa Ahok.
"Sebab tuduhannyakan ada dua pasal yang satu dibawah lima tahun ya kalau tidak salah. Mungkin masih dirapatkan oleh pak Mendagri," katanya kepada INILAHCOM, Jumat (3/2/2017).
Sehingga, Dodi menegaskan, Kemendagri belum bisa menyimpulkan akan menonaktifkan Ahok atau tidak dari jabatannya sekembalinya dari cuti kampanye mendatang.
Seperti diketahui, Ahok bakal menyelesaikan masa cuti kampanyenya tanggal 12 Februari mendatang. Ditanggal tersebut pula, Ahok dijadwalkan kembali memimpin Jakarta sampai gubernur baru terpilih nanti.
Namun status Ahok yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama bisa menghambatnya menduduki kursi gubernur Jakarta.[jat]
Belum Diputuskan Mendagri, Ahok Bisa Ngantor Lagi
Read More