INILAHCOM, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah menerbitkan 57.763 surat keterangan (suket) untuk menggantikan sementara blanko e-KTP.
Nantinya, Suket ini bisa digunakan untuk memberikan hak pilih pada Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
"Suket ini sebagai pengganti e-KTP, ini berawal dari belum tersedianya blanko elektronik di Indonesia. Kami sudah keluarkan sebanyak 57.763 suket," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/2/2017).
Data itu merupakan informasi paling mutakhir sejak dilakukan perekaman sejak 29 Januari 2017. Data tersebut akan terus diperbaharui selama sepekan sekali hingga hari pemungutan suara.
Menurut Edison, seluruh data surat keterangan yang telah terekapitulasi dapat dilihat di sejumlah kantor Kelurahan. Data suket akan dipaparkan dengan data daftar pemilih tetap (DPT) untuk memudahkan masyarakat mengawasi adanya warga siluman yang diindikasikan mencoblos di wilayahnya.
"Ya supaya masyarakat mengawasi. Kami harus open data," ujarnya.
Edison mengatakan, seluruh data DPT berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) merupakan data yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri kemudian diserahkan ke KPU.
Perhitungan surat keterangan adalah tunggal berdasarkan NIK. Upaya ini untuk memastikan, jika surat keterangan dicetak lebih dari satu kali dengan NIK sama, akan dihitung hanya satu kali dengan kondisi terakhir.
Adapun rincian suket tersebut dibagi
ke enam wilayah administrasi Jakarta antara lain Kepulauan Seribu sebanyak 36 suket, di Jakarta Pusat sebanyak 3.803 suket, Jakarta Utara sebanyak 10.095 suket, di Jakarta Barat sebanyak 14.444 suket, di Jakarta Selatan sebanyak 11.132 suket, dan di Jakarta Timur sebanyak 18.253 suket.[jat]
DKI Terbitkan 57.000 Sukrt untuk Mencoblos
Read More