INILAHCOM, Jakarta - Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta mengabulkan seluruh permohonan Tim Pemenangan paslon Gubernur dan Wagub DKI, Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno, terkait publikasi data surat keterangan (suket).
Keputusan tersebut ditetapkan Ketua Majelis sekaligus Ketua KIP, Gede Narayana, dalam sidang mediasi penyelesaian sengketa publik di Gedung Sarana Mental Spiritual, Jl Awaludin II, Kebon Melati, Tanahabang, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017) malam.
Dalam sidang tersebut, Bidang Advokasi dan Pengamanan Anies-Sandiaga yang diwakili Ketua Agus SP Otto dan Wakil Ketua Yupen Hadi menjadi pemohon. Sedangkan KPU DKI serta PPID Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKi selaku termohon I dan termohon II.
"Memerintahkan kedua belah pihak untuk mentaati kesepakatan bersama tersebut dan menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo," demikian bunyi amar putusan tersebut.

Ada beberapa poin yang disekapati seluruh pihak dalam kesepakatan a quo. Pertama, para termohon bersedia memberikan informasi yang diminta pemohon berupa suket sebagaimana dimohonkan dalam permohonan informasi.
Rinciannya, suket data up date tanggal 30 Januari-5 Februari 2017 diserahkan kepada pemohon dari termohon II melalui termohon I, esok (Jumat, 10/2), selambat-lambatnya pukul 14.00. Lalu, suket data up date tanggal 6-12 Februari diberikan Selasa (14/2), pukul 12.00. Kemudian, suket daya up date tanggal 13-14 Februari diberikan Selasa (14/2), setelat-telatnya jam 23.00.
Rencananya, penyerahan dokumen yang memuat nama jelas dan alamat penerima suket (by name, by address) diserahkan termohon I kepada pemohon di Kantor KPU DKI. [*]
KIP Kabulkan Gugatan Tim Anies-Sandi Soal Suket
Read More