INILAHCOM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan penghuni rumah susun sewa (rusunawa) untuk melakukan absen sidik jari. Hal ini guna menghindari praktek jual beli unit rusunawa.
"Penghuni rusunawa tidak boleh berpindah kepemilikan ke tangan orang lain. Kalau mereka menjual lagi itu artinya mereka menjual aset Pemerintah Daerah (Pemda). Ada sanksinya," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Arifin, Senin (6/2/2017).
Arifin menambahkan, yang dapat melakukan absensi elektronik hanya kepala keluarga yang terdaftar. Dalam melakukan absensi tersebut
dapat dilakukan dengan mudah, yakni, dengan cara menempelkan ibu jari dan kartu Jakarta One ke mesin absensi.
"Kita akan kaji untuk pelaksanaan absensinya. Apakah seminggu sekali, sebulan dua kali atau hanya sekali," ucapnya. [ton]
Penghuni Rusun Akan Diwajibkan Absen Sidik Jari
Read More