INILAHCOM, Jakarta - Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan pada bulan Januari 2017 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Tembakau Gorila.
"Dari pengungkapan tersebut diamankan tersangka FR, RY, RF dan WT. Ketiganaya ditangkap di tiga tempat berbeda selang tanggal 25-28 Januari 2017," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2/2017).
Ia menjelaskan, dari penangkapan ini polisi ikut mengamankan barang bukti tembakau Gorilla sebanyak 4.349 gram. Selain itu dalam pengembangan, polisi juga menyita 450 kilogram tembakau yang belum diolah, 8 jerigen cairan alkohol dan 5 jerigen berisi cairan Glycerol.
"Dari hasil penyitaan barang bukti dari tersangka apabila di konversi dengan uang rupiah dengan asumsi satu gram seratus ribu rupiah diperkirakan senilaiempat ratus juta rupiah dan dapat menyelamatkan 12.000 jiwa," ungkapnya.
Atas perbuatannya para tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 2 tahun 2017
"Ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," jelasnya.[jat]
Polisi Amankan 4.349 gram Tembakau Gorila
Read More