INILAHCOM, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta telah menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa kasus kopi maut bersianida Jessica Kumala Wongso (28).
Meski demikian, Pengacara Otto Hasibuan mengaku akan melakukan langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) guna membebaskan kliennya.
"Pengalaman saya sepanjang menjadi pengacara, di tingkat banding klien saya sulit mendapatkan keadilan. Baru pada langkah kasasi ada peluang klien saya bebas atau sekurangnya mendapat keringanan hukuman," ujar Otto, Senin (13/3/2017).
Menurut Otto masih ada waktu untuk ajukan kasasi ke tingkat MA. "Masih ada waktu dua pekan buat kami mengajukan kasasi," ucapnya.
Diketahui, pada tanggal 23 Februari lalu, PT Jakarta menolak permohonan banding Jessica yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan hukuman penjara 20 tahun. [ton]
Banding Ditolak, Pengacara Jessica Ajukan Kasasi
Read More