INILAHCOM, Jakarta - DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov segera menyelesesaikan persoalan aset Gedung Ancol Beach City (ABC) Mall, Jakarta Utara.
Pasalnya, gedung yang bertujuan menjadi gedung Music Stadium di Pantai Carnaval Ancol itu melenceng dari fungsi dan tujuannya.
"Parahnya, perjanjian kompensasi Rp 5 miliar seperti perjanjian ada atau tidaknya pertunjukan tidak jelas. Kalau ini terus dibiarkan selama 25 tahun sesuai perjanjian kerjasamanya, kerugian DKI mencapai Rp 515 miliar," kata Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Santoso, Sabtu (11/3/2017).
PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) adalah pihak yang meneken kerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA).
Dalam perjanjian kerjasama dengan PT PJA, kata Santoso, PT WAIP selalu wanprestasi. Salah satunya yakni tidak sanggup memenuhi 14 kali pertunjukan music international yang harus diadakan dalam 1 tahun.
Kemudian, lanjut Santoso, pembangunan Gedung ABC diserahterimakan ke DKI oleh PT WAIP pada 2012 yang seharusnya diserahterimakan pada 2008.
"Bila dibiarkan sampai 2037, kerugiannya bisa dibayangkan. Sedangkan keuntungan minimal PT WAIP yang dikomandoi Fredy Tan (FT) mencapai lebih dari Rp 3,3 triliun," ujarnya.
Ditingkat pusat, kasus ini juga sudah jadi perhatian Komisi II DPR RI. Bahkan, KPK sudah menerima laporan dugaan kecurangan PT WAIP.[ris]
DPRD Minta Pemprov Kaji Kerjasama Aset di Ancol
Read More