INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lies Sulistiani berharap agar penanganan terhadap korban pelecehan seksual tidak dianggap sepele penegak hukum.
Hal ini menyikapi pernyataan Kanit Reskrim Polsek Jatinegara AKP Bambang Edi yang menganggap tindakan mencolek bagian kaki mahasiswi penumpang Transjakarta sebagai bukan pelecehan seksual.
"Meski tindakannya sedikit, tapi dampaknya bagi korban bisa mendalam. Itulah karakteristik dampak pelecehan seksual," katanya di Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Lies berharap polisi tidak terburu-buru menetapkan sebuah tindakan sebagai tindakan atau bukan tindakan pelecehan seksual. Melainkan melakukan kajian secara komperhensif melalui beberapa langkah yang bisa diambil.
Diantaranya menggunakan pendekatan psikologis kepada korban dan pelaku. Polisi bisa meminta bantuan psikolog Polri untuk mendalami dugaan tindak pidana, langkah ini sebagai jalan keluar jika tidak ditemukan bukti fisik pada korban.
"Pada beberapa pelecehan seksual yang cukup berat tidak jarang bukti fisik justru dihilangkan oleh pelaku, termasuk yang ada pada diri korban", ungkap Lies.
Dengan adanya pemanfaatan ilmu pengetahuan, termasuk psikologi, maka kejahatan-kejahatan dengan tingkat kesulitan pengungkapan yang sulit bisa diungkap. Dengan demikian diharapkan keadilan bagi korban bisa didapat.
Lies juga mengingatkan bahwa pelecehan seksual atau tidak bergantung pula atas persetujuan sebuah tindakan seksual seseorang atas orang lain. Jika tidak ada persetujuan, maka tindakan seksual sekecil apapun bisa dianggap perbuatan yang melecehkan. "Tanpa persetujuan, colekan sedikit apapun bisa memberikan dampak kurang menyenangkan bagi orang yang dicolek", pungkas Lies.
Diketahui sebelumnya seorang mahasiswi melapor ke Polsek Jatinegara karena merasa dilecehkan seorang pria di dalam bus Transjakarta (6/3). Namun oleh polisi, tindakan tersebut dianggap bukan pelecehan seksual karena hanya mencolek bagian kaki mahasiswi tersebut. [rok]
LPSK: Pelecehan Seksual Di Bus Jangan Disepelekan
Read More