INILAHCOM, Jakarta - Rekan bisnis Sandiaga Uno, Andreas melapor balik Edward Soeryadjaja, Djoni Hidayat dan Fransiska Kumalawati ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik di sejumlah media massa.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Andreas, Parulian Marbun, "Dalam pernyataannya, terlapor Fransiska selaku kuasa dari Djoni telah menuduh Andreas bersama-sama dengan Sandiaga Uno telah melakukan tindak pidana penggelapan penjualan sebidang tanah kurang lebih seluas satu hektar di Jalan Raya Curug, Tangerang," ujarnya, Rabu (22/3/2017).
Ia menilai, pernyataan yang dilontarkan terlapor pada 13 Maret 2017 adalah tidak benar bahkan mengada-ada. Karena tidak ada satupun aset atau hasil penjualan aset milik Djoni yang digelapkan oleh Andreas dan Sandi.
Penjualan tanah yang terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang pada 2012 adalah penjualan aset milik PT Japirex terkait pelaksanaan proses likuidasi perusahaan. Sejak 2009, Andreas dan Sandi adalah pemegang saham PT Japirex sepakat untuk memSJ
Sedangkan Edward salahsatu orang yang turut menyebarkan pernyataan bahwa Andreas dan Sandiaga diduga telah menggelapkan aset dan hasil penjualan aset milik Djoni.
"Edward sudah tidak memiliki hubungan apapun dengan PT Japirex sejak tahun 1992 karena ia telah menjual seluruh sahamnya sebesar 40 persen kepada Andreas," katanya.
Laporan tersebut terdafttar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1388/III/2017/PMJ/Dit. Reskrimum. Para terlapor disangkakan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [ton]
Merasa Difitnah, Rekan Bisnis Sandi Lapor Balik
Read More