INILAHCOM, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan 3.109,3 gram narkoba jenis sabu Jumat (10/3/2017). Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dwiyono.
"Total barang bukti yang dimusnakan seberat 3.109,3 gram dan disita dari dua tersangka yang berinisial SY (22) dan EH alias BB (37)," kata Dwiyono.
Dwiyono menjelaskan, kasus tersebut bermula dari anggotanya mendapat informasi akan ada kurir yang bakal mengantar sabu dari daerah Ancol, Jakarta Utara. Kemudian saat ditelusuri petugas berhasil meringkus SY di sekitar kawasan tersebut.
"Dari SY diamankan 1 plastick alumunium foil berisi sabu yang disimpan dalam kotak parfum. Kemdian atas pengakuan SY, petugas kembali menangkap EH dengan sejumlah barang bukti yang ditotalkan mencapai 3.109,3 gram," tuturnya.
Barang bukti tersebut sudah dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air keras lalu diblender dan dibuang ke septitank. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara seumur hidup.
Polres Jakpus Musnahkan 3.109 gram Sabu
Read More