INILAHCOM, Jakarta - Kepala Humas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran DKI Jakarta, Ivan Falentino mengatakan, pihaknya mulai meberlakukan lokasi Park and Ride di Jalan MH. Thamrin No. 10, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (17/4/2017).
Untuk itu, bagi masyarakat yang bekerja disekitar Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan lainnya yang membutuhkan lokasi parkir bisa memarkirkan kendaraan dilokasi tersebut.
"Roda empat dikenakan biaya flat sebesar Rp 5 ribu perhari," kata Ivan, kepada wartawan.
Menurut Ivan, di lokasi tersebut dapat menampung hingga 600 unit kendaraan lantaran lahan yang dibangun park and ride seluas 8.710 meter persegi. Di samping itu kendaraan yang diparkirkan disana dilengkapi asuransi lantaran dikelola oleh Pemda DKI.
"Yang membutuhkan lokasi parkir bisa diparkirkan dilokasi. Jadi kendaraan semua terlindung asuransi," pungkasnya. [rok]
BLUD DKI Sediakan Parkir Rp5 Ribu di Thamrin
Read More