INILAHCOM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan mengancam, akan menindak tegas siapapun yang akan melakukan intimidasi, pengancaman dan pemaksaan pada saat menjelang pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
"Dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Saya akan jabarkan pasal-pasalnya di mana pasal 182 a berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih dipidana penjara paling sedikit 24 bulan dan paling banyak 72 bulan atau 6 tahun. Pasal 178 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara hukuman 12 bulan dan 24 bulan," paparnya di Markas Kodam Jaya, Kamis (13/4/2017).
Selain itu, praktek money politik juga kena tindakan tegas sesuai Undang-undang yang berlaku.
"Pasal 187 ayat 1 berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sehingga imbalan tersebut secara langsung maupun tidak langsung untuk memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau menggunakan hak pilih secara dengan sengaja suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu ada hukumannya di mana 36 bulan paling ringan paling lama 72 bulan," jelasnya.
"Termasuk pasal 198 a setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam pelaksaan tugasnya dapat dipidana dengan pidana penjara 24 bulan dan 38 bulan," sambungnya.
Untuk itu, Iriawan menegaskan agar seluruh masyarakat untuk tidak takut melakukan pemilihan sesuai hati nuraninya. Sebab, itu semua akan ada ancamannya bagi yang berbuat.
"Oleh sebab itu ini kami peringatkan ke mereka yang mencoba. Demikian imbauan kamtibmas kami untuk diindahkan jangan sekali lagi melakukan intimidasi, ancaman dan paksaan pada Pilkada DKI puataranm kedua 19 April nanti," pungkasnya.[jat]
Ini Ancaman untuk Pengganggu Keamanan Pilkada
Read More