INILAHCOM, Jakarta - Tim Saber Pungli Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lurah Pegadungan, Jufri, karena terjerat kasus pungli tanah.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Roycke Harry Langie menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat lurah tersebut meminta uang Rp 10 juta kepada salah seorang warga dalam hal pengurusan surat tanah dan baru dibayar Rp 2 juta.
"Setelah surat itu disetujui dan ditandatangani lurah, saat itulah anggota kami menangkapnya," kata Roycke, Jumat (7/4/2017).
Roycke menambahkan, untuk mendalami proses penyidikan, pihakanya kini tengah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf E UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diketahui, dalam kasus tersebut, Jufri ditangkap Tim Saber Pungli Polres Metro Jakarta Barat di kantornya pada Kamis (6/4/2017) kemarin. [ton]
Pungli Surat Tanah, Lurah Pegadungan Ditangkap
Read More