INILAHCOM, Jakarta - Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Triyani Handayani mengatakan pihaknya berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) pada Sabtu (6/5/2017) hingga Minggu dini hari.
"Semua Polsek melaksanakan operasi cipta kondisi ini menjekang ramadhan," katanya lewat keterangan tertulis, Minggu (7/5/2017).
Ia menjelaskan, miras ini disita dari warung-warung yang tidak memiliki izin penjualan. "Miras yang disita adalah 100 dus yang berisi 1.200 anggur merah berbagai jenis," bebernya.
Selain itu, polisi juga menemukan banyak miras yang dijajakan di warung yang berlokasi di tengah perumahan.
"Salah satunya di Perum Perumnas 3 Jatiuwung, pemilik warung bernama Kopral kedapatan memiliki 200 botol anggur rajawali, 10 botol anggur merah, 10 botol bir, dan 10 botol anggur kolesom," bebernya.
Selain itu di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug polisi juga menyita 23 plastik anggur rajawali dan dua botol anggur merah. Polsek Ciledug juga menyita 92 botol intisari dari sebuah warung di blok A Perumahan Taman Asri, dan 27 botol air berisi ciu di perumahan Green Lake.
"Total yang disita Polsek Ciledug sebanyak 119 botol miras berbagai jenis," paparnya.
Ia menambahkan, di Karawaci, sembilan botol anggur rajawali disita dari beberapa lokasi. Selain miras, polisi juga turut menangkap tiga orang yang berprofesi sebagai mata elang.
Yerry Nyanyinya (26), Ronaldo Namok (40), dan Pelix Lopes (32), ditangkap di jembatan Teuku Umar dan pertigaan Jalan Imam Bonjol sekitar pukul 22.45.
"Saat ini diamankan di Polsek Karawaci untuk dilakukan pendataan dan pembinaan," ujar Triyani.
Adapun di Neglasari, 684 botol miras jenis rajawali dan 72 botol bir disita dari sebuah warung di Jalan Iskandar Muda, Kedaung Baru. Pemiliknya, Virdian, diamankan oleh kepolisian.
Kemudian, di Teluknaga, tepatnya di Jalan Raya Perancis, Kosambi, 1020 botol miras disita. Polisi merazia sebuah mobil boks yang mengangkut 30 dus berisi anggur merah berbagai jenis dengan jumlah 360 botol.
"Sopir mengaku ia mengantarkan miras ke agen yang beroperasi di perumahan Griya Dadap," ujar Triyani.
Polisi yang mengikuti ke lokasi menemukan di ruko tersebut ada 25 dus anggur merah berisi 300 botol yang baru diangkut menggunakan mobil pick up. Di dalamnya, masih ada 30 dus dengan jumlah 350 botol yang akhirnya disita.
"Ini akan dimusnahkan, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan peredaran miras tanpa izin resmi pemerintah," ujar Triyani.[jat]
Polres Tangerang Kota Sita Ribuan Botol Miras
Read More