INILAHCOM, Pademangan - Aksi unjuk rasa menolak pembangunan apartemen di wilayahnya digelar warga Ancol Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (21/5). Mereka menilai pengembang hunian vertikal tersebut telah melanggar lantaran telah melakukan pemasaran.
Unjuk rasa dilakukan saat pihak pengembang Apartemen Grand Marina menggelar peresmian pemasaran kepada calon pembeli di Jalan Taman Marina Blok CA2 No.6D, Ancol, Jakarta Utara.
Puluhan orang memasang spanduk penolakan. Menurut Yudistira, kuasa hukum warga Ancol Barat, mengatakan pihak pengembang apartemen tersebut telah melanggar. Pasalnya telah melakukan pemasaran.
"Dari informasi yang diperoleh warga mereka baru ada izin uji beban dan dalam izin uji beban tersebut dinyatakan tidak boleh melakukan pemasaran. Kenapa sudah melakukan pemasaran. Ini pelanggaran namanya," tegas Yudistira.
Karenanya ia bersama warga akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan Proses Hukum, tukasnya Selain itu bila keberatan warga ini tidak juga ditindaklanjuti, Yudistira mengungkapkan warga akan melakukan penutupan terhadap proyek pembangunan apartemen itu.
Yudistira menambahkan penolakan yang dilakukan bukanlah baru kali ini namun telah berlangsung sejak tahun 2010. Penolakan juga telah disampaikan warga saat sosialisasi digelar di kantor RW setempat pada 2015 lalu.
Saat itu warga meminta pihak pengembang untuk menunjukkan surat izin pembangunan. Namun sampai kini tidak juga diterima warga. Malah dikatakan Yudistira pembangunan sudah dimulai dengan memasang tiang pancang.
Lebih lanjut warga mengkhawatirkan adanya pembangunan apartemen di sekitar pemukiman mereka akan mengganggu kenyamanan.
Pasalnya lahan yang digunakan untuk membangun tempat tinggal vertikal tersebut sangatlah mepet dengan pemukiman dan tidak terlalu luas Yakni hanya seluas sekitar 7000 meter untuk membangun dua tower apartemen.
"Padahal untuk membangun apartemen diperlukan lahan yang cukup luas dan akses jalan sendiri. Bila tidak pasti kenyamanan warga akan terganggu," ucapnya.
Hal lain yang menjadi kekhawatiran warga ialah terkait penyediaan air tanah yang dapat dipastikan akan terganggu. Tingginya konsumsi air tanah oleh penghuni apartemen dapat mengurangi pasokan air warga.
Berdasarkan informasi yg diperoleh warga, pihak pengembang Grand Marina mengajukan izin dengan luas 5,7 hektare. Sementara luas sebenarnya hanya sekite 7000 meter.
Luas tanah 5,6 Ha adalah meliputi pemukiman warga. Warga mempertanyakan bagaimana mungkin bisa dikeluarkan izin untuk tanah hanya seluas sekitar 7000 meter dengan KLB 4 dan KDB 45 persen bisa membangun apartemen dua tower. "Ini bisa diduga ada manipulasi data yang dilakukan," kata Yudistira.
Bila hal ini terbukti Warga akan melakukan proses hukum pidana terhadap pelaku dan pihak-pihak yg terlibat didalamnya baik dari unsur swasta maupun pemerintahan.
Perlu diketahui bahwa warga memiliki bukti bahwa pengembang telah melakukan penjualan sebelum semua perijinan terpenuhi dan akan segera membawa permasalahan ini ke jalur pidana.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Ratdi Gunawan, konsultan pemasaran Apartemen Grand Marina, mengatakan penolakan yang dilakukan warga hanya masalah komunikasi.
Alasannya, Ratdi mengatakan bahwa pihaknya telah memenuhi berbagai tuntutan warga yang disampaikan sebelumnya. "Awalnya kami berencana membangun 40 lantai tapi karena keberatan kami mengurangi menjadi 29 lantai," ujarnya.
Tidak hanya itu, Ratdi juga mengaku telah mengantongi perizinan dari Pemprov DKI. "Bagaimana mungkin kami tidak punya izin. Apalagi lahan yang kami gunakan adalah HPL Jaya Ancol. Tanp ada izin dari bersangkutan alat berat kami tidak bisa masuk," kata Ratdi.[jat]
Warga Demo Acara Peresmian Pemasaran Apartemen
Read More