INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta menggelar pemusnahan minuman beralkohol hasil penertiban tahun 2017 di Silang Monas Tenggara, Selasa (13/6/2017).
Dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, sebanyak 12.433 botol miras yang berhasil disita dari berbagai daerah di Jakarta digilas dengan alat berat.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Jupan Royter S. Tampubolon menyatakan dengan memusnahkan barang-barang hasil operasi minuman beralkohol dapat meminimalisir dan mengendalikan peredaran tanpa izin di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami juga ingin melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol bahkan minuman oplosan yang dapat menimbulkan kematian," ucapnya.
Untuk diketahui, hasil operasi penertiban minuman beralkohol mulai Januari hingga Juni 2017 sebanyak 12.433 botol terdiri dari berbagai merek, seperti Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, Rajawali dan sebagaimana, yang merupakan hasil operasi penertiban dari masing-masing wilayah Kota Administrasi.
Adapaun rincian 12.433 botol miras terdiri dari Jakarta Pusat (1.233 botol), Jakarta Barat (5.000 botol), Jakarta Selatan (700 botol), Jakarta Timur (4.000 botol), Jakarta Utara (1.500 botol). [rok]
Pemprov DKI Gilas 12 Ribu Botol Miras
Read More