INILAHCOM, Jakarta - Selain menetapkan putra aktor Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, polisi juga memutuskan untuk mengeluarkan pencekalan terhadap Axel.
"Karena kita sudah gelar perkara dan menetapkan tersangka, kemarin sudah kita terbitkan surat pencekalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).
Ia menjelaskan, pagi ini Axel hendak bertolak Singapura dengan alasan berobat. Namun, dicegah pihak imigrasi. Axel pun digiring pihak imigrasi.
"Jadi tadi yang bersangkutan sudah di bandara mau naik pesawat, namun digiring kembali oleh petugas imigrasi. Karena ada pencekalan dari pihak kepolisian," ujarnya
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menetapkan putra aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika jenis pil Gappy Five (H5).
"Yang bersangkutan (Axel) sudah ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkotika," tegasnya.
Duketahui, aktor Jeremy Thomas sempat melaporkan beberapa anggota sat narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta ke Divisi Propam Polri. Ia melaporkan penganiayaan yang dilakukan terhadap putranya Axel.
Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Axel Matthew Thomas ini terjadi pada Sabtu (15/7/2017) malam. Saat itu, putra Jeremy yang berumur 19 tahun itu sedang berada di sebuah hotel bilangan Kemang, Jakarta Selatan.
Axel sebelumnya diketahui sebagai salah seorang pemesan pil Happy Five dari dua orang warga negara Malaysia yang telah ditangkap polisi,yaitu JV dan DRW di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada 14 Juli lalu.
Mau Terbang ke Singapura, Mathew Thomas Dicegah
Read More