INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya menahan dua dari 14 mahasiswa yang diamankan dari aksi demonstrasi tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK di depan Istana Negara. Dua mahasiswa itu yakni IM dan MYS.
Keduanya merupakan mahasiswa dari IPB dan STEI SEBI. Mereka ditahan usai ikut aksi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia untuk mengritisi tiga tahun Jokowi-JK yang berakhir ricuh.
"Sudah ditahan dua orang (Mahasiswa). Mereka kena Pasal 160 memprovokasi, pasal 170,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (23/10/2017).
Argo mengatakan, untuk mahasiswa yang tidak ditahan wajib lapor. Mereka dilepaskan setelah diperiksa selama 1x24 jam oleh penyidik.
"Yang dipulangkan pasal 216 dan 218. Ya habis diperiksa, tidak terbukti kami langsung pulangkan," ujar dia.
Sebelumnya, massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia menggelar demonstrasi mengritisi tiga tahun Jokowi-JK di depan Istana Negara, Jakarta, kemarin. Demo yang hingga malam masih berlangsung itu akhirnya berujung ricuh.
14 orang mahasiswa diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka menjadi tersangka karena diduga jadi provokator demo yang berujung pada ricuh dan pengrusakan. [rok]
Dua Mahasiswa Demo di Istana Ditahan
Read More