INILAHCOM, Jakarta - Kuasa hukum 11 tersangka perusakan Kantor Kemendagri menyebut Asisten Staf Khusus Presiden Riyan Sumindar dan staf presiden Lennis Kogoya bersedia menjamin 11 tersangka. Mereka meminta pengajuan penangguhan penahanan.
"Saya belum lihat penangguhannya seperti apa, biasanya pengajuan penangguhan itu orang, bukan jabatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Selasa (17/10/2017).
Berdasarkan KUHAP lanjut Argo, yang mengajukan penangguhan penahanan adalah keluarga.
"Itu diatur di KUHAP. Misalnya dari keluarga tersangka yang ditahan itu mengajukan permohonan itu wajar, itu hak mereka. Tapi permohonanan itu penyidik yang lebih tahu mengabulkan atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Senin (16/10/2017) kemarin, kuasa hukum serta beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi Mapolda Metro Jaya mengajukan penangguhan penahanan terdapat 11 orang yang ditangkap saat kericuhan di kantor Kemendagri, beberapa waktu lalu.
Pengajuan penangguhan penahanan itu pun disebut dijamin oleh staf presiden, Lennis Kogoya. Mereka menjamin bahwa 11 tersangka akan bersikap kooperatif dalam penyelidikan. [ton]
Polisi Belum Tangguhkan Tersangka Ricuh Kemendagri
Read More