INILAHCOM, Jakarta - DPRD DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penetapan peraturan daerah mengenai APBD DKI Tahun 2018.
Rapat ini dihadiri oleh Gubernur Jakarta dan Wakil Gubernur Jakarta Anies - Baswedan-Sandiaga Uno. Kemudian dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan dihadiri para anggota legislatif.
Pada kesempatan ini hasil anggaran Badan Anggaran dibacakan oleh Anggota DPRD DKI Komisi B Syarifuddin dengan jumlah APBD DKI 2018 yang disahkan sebesar Rp 77.117 365.231.898. Namun diawali dengan pembahasan KUA PPAS APBD tahun 2018.
"Diharapkan APBD 2018 yang telah dirumuskan benar-benar dapat mengakomodir seluruh kepentingann lapisan masyarakat Jakarta," kata Syarifuddin dalam rapat paripurna, Kamis (30/11/2017).
DPRD DKI Jakarta mengaharapkan APBD 2018 menjadi fondasi Pemprov DKI menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2018-2022 dalam mewujudkan visi misi gubernur dan wakil gubernur DKI masa jabatan 2017-2022.
"DPRD Provinsi DKI Jakarta telah meneliti, membahas dan merumuskan bersama dengan eksekutif dalam hal ini TAPD/SKPD/UKPD Provinsi DKI Jakarta, yang akan ditetapkan dalam rapat paripurna yang terhormat ini," tutupnya. [rok]
DPRD DKI Gelar Paripurna Dihadiri Anies-Sandi
Read More