INILAHCOM, Jakarta - Kuasa hukum artis Roro Fitria, Irsan Gusfrianto, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Kalo terkait penangguhan penahanan kami tidak mengajukan hal tersebut. Karena menurut pandangan kami hal itu tidak memungkinkan untuk kita mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Begitu juga soal pengajuan permohonan rehabilitasi. Pihaknya mengaku masih harus menunggu hasil uji laboratorium DNA Roro untuk mengajukan permohonan ini.
"Terkait permohonan rehab kami masih menunggu hasil lab DNA. Setelah hasil labnya disampaikan secara resmi ke kami baru kami ajukan langkah hukum selanjutnya. Hasilnya 2 sampai tiga hari lagi," bebernya.
Diketahui sebelumnya, artis Roro Fitria ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap selebritas asal Yogyakarta itu dilakukan polisi, Rabu (14/2/2018) siang. [rok]
Roro Fitria Enggan Ajukan Penangguhan Penahanan
Read More