INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menemukan pelaku pembuatan makam fiktif di Jakarta. Beberapa diantaranya, merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) yang terbukti terlibat pembuatan makam fiktif.
"Di TPU se DKI kurang lebih ada 8 PHL yang betul-betul sudah dipecat," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlis di TPU Tegal Alur Kalideres Jakarta Barat Jumat (29/7/2016).
Sementara untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan pengawas makam, Dinas Pertamanan juga sudah memberikan sanksi tegas.
"Sejak bulan Mei 2016 sudah memproses 48 pengawas makam yang telah berstatus PNS. Mereka sudah dimutasikan semua dan tidak diberikan posisi," ujarnya.
Meski begitu, sanksi bisa bertambah jika ditemukan bukti lain keterlibatan para PNS-nya."Hukuman buat para PNS bisa saja sampai dengan pemecatan," tandasnya.
8 PHL Dipecat, 48 PNS Dimutasi karena Makam Fiktif
Read More