INILAHCOM, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang tukang parkir berinisial IN (23) setelah tertangkap tangan membawa sabu di tempat parkir Petojo Utara Jakarta Pusat.
Kasubag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Herru Julianto mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
IN disebut sering mengedarkan narkoba jenis sabu setiap malam hari di tempat hiburan wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat.
"Kalau siangnya pelaku menjajakkan narkoba dikalangan tukang parkir sekitar pejoto," kata Herru di Jakarta Barat, Minggu (31/7/2016).
Mendapat informasi tersebut, polisi segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikkan sekaligus menangkap pelaku di TKP.
"Saat kami menemukan pelaku di TKP, kami langsung melakukan penangkapan sekaligus melakukan penggledahan," ujarnya.
Saat penangkapan, polisi berhasil menemukan sepaket shabu seberat 0,30 gram di kantong celana IN.
Tukang parkir tersebut saat ini telah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat, guna di lakukan penyidikkan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. [rym]
Bawa Sabu, Polisi Bekuk Tukang Parkir di Jakbar
Read More