INILAHCOM, Jakarta - Polsek Kembangan berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial RD (27) dan BJ (38) saat asyik mengkonsumsi sabu di kediamannya, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan Kompol Aldo Ferdian menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktifitas RD dan BJ yang kerap membuat bising para tetangganya saat malam hari.
Selain itu, banyak pemuda luar Kapuk yang selalu keluar masuk ke kediaman pengedar sabu tersebut, sehingga masyarakat segera melaporkan kecurigaan tersebut kepada polisi.
"Menanggapi hal tersebut kami segera melakukan pengintaian dan penggledahan kepada keduanya. Ternyata keduanya sedang konsumsi sabu," kata Aldo di Jakarta Barat, Minggu (30/7/2016).
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menemukan 1 paket sabu seberat 6,61 gram dan 1 buah timbangan digital yang di letakkan para tersangka di atas lantai.
Kini kedua pelaku harus mendekam di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. [rym]
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Cengkareng
Read More