INILAHCOM, Jakarta - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016) pagi.
Adapun dalam agenda sidang kali ini adalah mendengarkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pegawai Kafe Olivier yang belum memberikan keterangan. Di antaranya, Manajer Kafe Oliver Devi dan kasir bernama Jukiyah.
Sementara itu, pengacara Jessica, Yudi Wibowo, mengatakan pihaknya tidak memiliki persiapan khusus lantaran masih mempelajari berkas perkara yang menewaskan nyawa Wayan Mirna Salihin tersebut.
"Kami masih pelajari berkas dari para saksi," pungkasnya. [rok]
Kasus Mirna, 2 Pegawai Kafe Oliver Jadi Saksi
Read More