INILAHCOM, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti membantah pernyataan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan tentang kaitan Rp140 juta dengan Rangga Dwi Saputra saksi dalam kasus Kopi Sianida.
Kala itu Otto menyebut, Rangga telah didatangi polisi karena menerima uang Rp140 juta dari Arief Sumarko untuk membunuh istrinya sendiri, yaitu Wayan Mirna Salihin.
Krishna menegaskan, yang diduga mendatangi Rangga tersebut bukan seorang polisi melainkan seorang wartawan.
"Enggak, enggak (bukan polisi), Wartawan. Dalam peristiwa itu kan rumor berseliweran," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2016).
Ia bahkan membeberkan temuan baru tentang uang Rp140 juta di rekening Rangga tersebut.
"Itu tidak seperti itu. Jadi itu yang dimaksud bukan berita acara. Ada dalam berkas, berkas perkara tuh beda dengan berita acara," katanya.
Krishna mengatakan, dalam berkas tersebut terdapat laporan dari seorang ahli psikologi yang menyebut hanya menerima curhatan Rangga bahwa ada seorang wartawan yang datang untuk mengonfirmasi mengenai uang sebesar Rp140 juta yang diduga diterima dari Arief tersebut.
"Psikiater itu menerima curhatannya Rangga bahwa ada wartawan dateng ke dia. Dia dituduh menerima duit Rp140 juta dari Arief. Tuduhan itu dimasukkan dalam berkas perkara oleh psikiater," jelas dia.
Setelah itu, lanjut dia, oleh pengacara Jessica dibawa ke persidangan seolah-olah Arif yang melakukan hal itu. Padahal, tuduhan tersebut hanyalah curhatan Rangga.
"Nah itu dibawa sama pengacara seolah olah malah dia yang dituduh, jadi itu curhatannya. Nah sekarang pertanyaannya siapa yang bertanya ke dia nanti kita tanya Rangga," katanya.[jat]
Kata Krihsna Soal Duit Rp140 Juta dari Suami Mirna
Read More