INILAHCOM, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo mengaku tidak mempermasalahkan, argumen kuasa hukum Jessica Kumala Wongso terkait barang bukti soal es kopi Vietnam bersianida dan kopi pembanding yang diperiksa Pusat Laboratorium Forensik Polri.
"Itu haknya pengacara, itu modelnya penasihat hukum. Jangan kaget Mas. Apapun yang benar akan dipermasalahkan, itu hak tersangka. Hakim yang akan menilai," kata Waluyo saat dihubungi, Jumat (29/7/2016).
Ia menganggap permintaan kuasa hukum Jessica agar Jaksa Agung HM Prasetyo turun tangan mengevaluasi para Jaksa yang menangani kasus Jessica agak berlebihan.
Pasalnya, Jaksa sudah menerangkan nantinya pengujian kopi pembanding akan dijelaskan secara rinci oleh ahli di persidangan berikutnya.
"Itu berlebihan, nanti yang menjelaskan itu ahli toksikologi. Bagaimana itu bergerak, khasiatnya bagaiamana. Itu sianida, makanya ada yang pembanding. Kalau kopi dicampur sianida, warnanya begitu. Tapi kalai nggak dicampur sianida, warnanya begitu," ulasnya.
Meski demikian, Waluyo mengaku belum mengetahui secara pasti berapa banyak ahli yang akan dihadirkan Jaksa untuk menjelaskan soal barang bukti soal botol berisi sianida dan botol kopi pembanding di persidangan.
"Soal berapa berapanya liat nanti aja. Ahli toksikologi. Itu apapun hak pengacara untuk menyangkal apapun dipersidangan," katanya.
Sebelumya, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan masih meragukan hasil pemeriksaan barang bukti soal es kopi Vietnam bersianida dan kopi pembanding yang diperiksa Pusat Laboratorium Forensik Polri.
Menurutnya, jaksa penuntut umum tidak bisa membedakan label dari dua botol dan gelas yang dijadikan alat bukti.
"Diakui dia (JPU) tidak tahu mana barang bukti yang asli dan tidak. Kalau jaksa tidak tahu mana barang buktinya, lantas yang kita periksa ini apa. Kan di dalam berita acara ada bukti 1 adalah BB 1, BB 2, BB 3. Nah kalau begitu sudah tertukar-tukar dong ini. Dia tidak tahu mana asli mana tidak. Ini bagaimana," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).
Otto juga menilai jika jaksa telah melakukan kesalahan prosedur dalam memeriksa alat bukti atas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna. Bahkan, Otto meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mengevaluasi para kinerja jaksa yang menangani kasus kliennya.
"Jadi saya kira Jaksa Agung harus turun tangan ini. Tidak boleh membiarkan kasus seperti ini. Seorang jaksa tidak mengetahui mana bukti yang asli, mana bukti pembanding. Saya kira ini sangat berbahaya," kata Otto.
Lebih lanjut, Otto pun menganggap barang bukti bisa dinyatakan tidak sah lantaran adanya ketidakcermatan jaksa.
"Bukti jaksa tidak sah. Karena sudah melewati proses yang tidak jelas. Persidangan kok kayak main main," kata Otto.[jat]
Kejati DKI tak Permasalahan Argumen Pihak Jessica
Read More