INILAHCOM, Jakarta - Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Djafar Muchlis mengatakan dalam setiap pemakaman bagi seseorang yang telah meninggal dunia tidak dikenakan biaya seperser pun.
"Pemakaman awal tak ada biaya, kalau ada oknum yang minta jangan dikasih," kata Djafar di TPU Tegal Alur Kalideres Jakarta Barat, Jumat (29/7/2016).
Djafar menambahkan ahli waris baru diperkenankan membayar setelah tiga tahun sekali dengan biaya yang terjangkau.
"Ahli waris bayarnya cuma tiga tahun sekali bayar retribusi kok, nominalnya juga cuma Rp40 ribu sampe Rp100 ribu," ujarnya.[jat]
DKI: Biaya Pemakaman Sebenarnya Gratis
Read More