INILAHCOM, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan pil psikotropika di halaman Mapolres Jakarta Barat Jalan S Parman No 31 Jakarta Barat.
Wakapolres Jakarta Barat AKBP M. Irsan mengatakan pemusnahan barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari bulan Juni sampai dengan Juli 2016 dari empat tersangka.
"Pengungkapan ini dari hasil penangkapan empat tersangka AH, GS, AR dan DP," kata Irsan, Rabu (27/7/2016).
Irsan menambahkan dari penangkapan keempat pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan sabu seberat 22 kilogram, ganja 1,2 kilogram dan pil psikotropika 1.660 butir.
Keempat pelaku ditangkap pada waktu berbeda yakni AH (8/6) dengan barang bukti 1.660 butir ekstasi ditangkap di kontrakannya Jalan Betet, Tambora, Jakarta Barat, GS pada (22/6/2016) dengan barang bukti 22 kilogram sabu di kawasan Bekasi dan AR bersama kekasihnya DP ditangkap pada (3/7) dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja di Jalan Haji kelik, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
"Barang haram ini kalau dirupiahkan mencapai 33,2 Miliar dan dapat menyelamatkan 112.860 ribu jiwa," ungkapnya.
Ketiga jenis narkoba tersebut kini di musnahan dengan cara di blender dengan dicampur air accu dan dibakar.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. [ton]
Polisi Musnahkan Narkoba Senilai 33 Miliar
Read More