INILAHCOM, Jakarta - Sepasang kakak beradik, berinisial RP alias NN (21) dan MSA (16) ditangkap aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya karena melakukan pemerasan di kawasan Depok, Jawa Barat.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan, mengatakan kedua tersangka berpura-pura menanyakan alamat kepada korbannya, Lailatul Hasanah, sebelum melancarkan aksinya.
Saat menanyakan alamat, salah satu dari tersangka mengeluarkan sebilah celurit untuk mengancam korban.
"Setelah menunjukan alamat yang ditanyakan, tersangka mengeluarkan celurit lalu mengancamnya. Kemudian, tersangka merampas telepon genggam milik korban," kata Hendy, Rabu (27/7/2016).
Usai mendapat telepon genggam, keduanya melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Atas laporan korban, tersangka berhasil ditangkap dua pekan berselang, pada Sabtu (23/7/2016) di kontrakannya di Jalan Pekapuran, Depok.
"Dari keterangan tersangka, mereka baru melakukan perbuatan satu kali," ucap dia.
Sementara, atas kasus tersebut polisi menyita satu unit sepeda motor dan sebilah celurit. Sedangkan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan hukuman kurungan sembilan tahun penjara. [ton]
Waspadai Rampok Bermodus Tanya Alamat
Read More