INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, AT tersangka penyebar hasutan lewat Media Sosial terkait Tanjung Balai, tidak ditahan Polda Metro Jaya.
"Terkait dengan tersangka ujaran kebencian terkait kasus di Tanjung Balai memang kita sudah lakukan pemeriksaan. Dan yang bersangkutan memang tidak kita lakukan penahanan karena alasan kemanusiaan," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/8/2016).
Ia menjelaskan, alasan AT yang berumur 41 tahun itu tidak ditahan karena menderita penyakit stroke ringan. Meski demikian, AT diberlakukakan wajib lapor.
"Dia stroke ringan. Kebijakan penyidik tidak kita lakukan penahan namun tetap kita lakukan pemeriksaan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," jelasnya.
Sebelumnya, Selasa (2/8/2016) sekitar pukul 06:00 WIB, Unit subdit IV cyber crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menahan AT seorang tersangka penyebar ujaran kebencian, Minggu (31/7).
AT menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Pasalnya, dalam akun Facebooknya, AT sempat menulis 'Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan. Kita buat tragedi 98 terulang kembali #Allahu_Akbar'.[jat]
Alasan Sakit, AT Tidak Ditahan
Read More