INILAHCOM, Jakarta - Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Pusat AKP Alexander mengimbau Yuddis Tira Putra Sakti, kuasa hukmum Stephanie Naomi dan Andri Kurniawan tersangka kasus penganiayaan menempuh jalur hukum apabila tidak puas dengan proses penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya.
"BAP nya lagi berjalan. Nanti pengadilan yang membuktikan," kata Alexander, Kamis (4/8/2016).
Menurutnya, apabila nantinya tidak sepakat kuasa hukumpun dapat menempuh jalur hukum lainnya seperti praperadilan. Pasalnya sejauh ini apa yang ditetapkan pihaknya disesuikan dengan bukti di lapangan.
"Sekarang ini banyak lembaga yang memantau polri seperti kompolnas dan masih banyak lagi jadi mana mungkin ditetapkan TSK tanpa ada bukti," cetusnya.
Sebelumnya, Yuddis Tira Putra Sakti, kuasa hukum Stephanie Naomi dan Andri Kurniawan kecewa dan mempertanyakan alasan penetapan tersangka terhadap klaiennya oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Mengingat dari kronologis kejadian kasus tersebut bermula dari Stephanie Andri, dan Deddy Widyanto sedang bercengkramah dalam sebuah kafe di wilayah Senayan, Jakarta Pusat.
Tiba-tiba dihampiri oleh Louis Cynthia Angels, langsung menghardik dan terlibat cekcok mulut hingga berujung pemukulan terhadap Stephanie tanpa alasan jelas.
Namun usai kejadian, klaiennya membuat laporan ke Polda Metro Jaya sedangkan Louis yang disinyalir melakukan pemukulan melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Akibat dari laporan yang tertuang dalam nomor laporan Polisi , 645/K/V/ 2016/ Res JP, kliennya yang sebenarnya diyakini sebagai korban, justru ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Ironisnya lagi, hal ini tersebut dinilai oleh sang kuasa hukum tidak sesuai prosedur. Mengingat penetapannya dilakukan tanpa pemeriksaan secara bertahap dan hasil visum.[jat]
Stephanie& Andri Dipersilahkan Tempuh Praperadilan
Read More