INILAHCOM, Jakarta - Adanya aturan ganjil-genap berpotensi membuat pengendara melakukan pelanggaran pemalsuan plat nomor.
"Kebanyakan warga masyarakat ada yang plat nomor kendaraannya diganti. Ciri-cirinya jelas, plat nomor yang kita temukan di lapangan tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Polda. Kendaraan itu pasti akan kita tahan dan kita laporkan ke komando kantor. Kemudian akan ditindaklanjuti sebagai penipuan dan dikenakan pelanggaran pidana," kata petugas Polda Metro Jaya Inspektur Polisi Dua (Ipda) Adithia, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016).
Sejak Senin ini hingga 26 Agustus 2016, percobaan sistem ganjil-genap akan diperketat. Aparat menilai pengawasan sistem lalu lintas ini lebih mudah dibandingkan dengan pengawasan sistem 3 in 1.
"Cara pengawasannya dilakukan dari setiap lampu merah yang ada. Misalnya di wilayah Utara ini lampu merahnya ada di Patung Kuda. Setelah dia lihat tidak boleh melintas, kendaraan tersebut diarahkan ke jalan nonprotokol," ujar Adithia.
Sistem ganjil-genap yang mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2016 ini merupakan sistem yang diterapkan sebagai pengganti sistem 3 in 1.
Percobaan sistem ganjil genap ini dilaksanakan setiap hari Senin sampai Jumat pukul 07.00-10.00 di pagi hari, sedangkan untuk sore hari pukul 16.00-20.00.
Lokasi percobaan sistem ganjil-genap adalah Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, dan Gatot Subroto yang sebelumnya menjadi lokasi penerapan 3 in 1 dan Jalan HR Rasuna Said.
Meski sejauh ini percobaan ganjil-genap ini berjalan lancar dan lebih efektif mengurangi kemacetan di jalan protokol, namun kemacetan justru beralih ke jalan nonprotokol di sekitarnya seperti di sekitar Tanah Abang, Pasar Senen dan Semanggi. [tar]
Aturan Ganjil-Genap, Polisi Awasi Plat Nomor Palsu
Read More