INILAHCOM, Jakarta - Hari ini, Selasa (2/8/2016) petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengamankan sebuah mobil Toyota Land Cruiser yang kedapatan menggunakan tiga buah pelat nomor polisi (nopol) di kendaraannya.
Pelat nopol itu sengaja dipasang dengan cara ditumpuk ke belakang untuk mengelabui petugas terkait peraturan ganjil genap di kawasan Sudirman-Thamrin.
"Pemilik kendaraan langsung ditilang karena pemalsuan pelat kendaraan," ujar Staf Sekretaris Dishubtrans DKI Jakarta Intan Berlian.
Dirinya menceritakan, awalnya petugas menghentikan kendaraan bernopol B 1541 SJO yang sedang melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Karena dianggap melanggar peraturan ganjil genap.
Saat diperiksa, petugas menemukan adanya dua pelat nopol lainnya yang terpasang di belakang nopol B 1541 SJO, yakni B 1344 SGO dan B 1283 RFR. Kendaraan tersebut pun dibawa ke Ditlantas Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Terkait hal ini, Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengaku belum mengetahui perihal pemalsuan itu. "Belum ada laporan," katanya.
Namun dirinya menjelaskan, pemalsuan berkaitan dengan surat-surat. Jika terjadi pemalsuan pelat nomor, hanya dikenai sanksi teguran. Terlebih saat ini peraturan ganjil genap juga baru sebatas sanksi teguran.
"Kalau pemalsuan itu berkaitan dengan surat-surat," tambahnya. [ton]
Cari 'Aman', Land Cruiser Gunakan 3 Pelat Nopol
Read More