INILAHCOM, Jakarta - Jadi korban penganiayaan, Stephanie Naomi dan Andri Kurniawan justru ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh aparat Polres Metro Jakarta Pusat.
Kejadian tersebut bermula dari Stephanie Andri dan Deddy Widyanto sedang bercengkramah dalam sebuah kafe di wilayah Senayan, Jakarta Pusat.
Tiba-tiba dihampiri oleh Louis Cynthia Angels langsung menghardik dan terlibat cekcok mulut hingga berujung pemukulan terhadap Stephanie tanpa alasan jelas.
"Usai kejadian klien saya lapor ke Polda Metro Jaya, tetapi pihak yang diduga pelaku (Louis) justru laporkan Stephanie , Andri, dan Deddy ke Polres Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum korban, Yuddis Tira Putra Sakti, Rabu (3/7/2016).
Akibat dari laporan yang tertuang dalam nomor laporan polisi 645/K/V/ 2016/ Res JP, kliennya yang sebenarnya menjadi korban ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat.
Ironisnya lagi, status tersangka tersebut dinilai tidak sesuai prosedur. Mengingat penetapannya dilakukan tanpa pemeriksaan secara bertahap dan hasil visum.
"Atas surat laporan tersebut klaen saya dipanggil oleh kanit Polres Jakpus dengan status sebagai tersangka. Saya kecewa, klien saya sebagai korban malah dijadikan tersangka," pungkasnya. [rok]
Dianiaya Korban Malah Ditetapkan Tersangka
Read More