INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilahan-lahan sengketa.
Hal itu bertujuan untuk meminimalisir angka penyerobotan lahan milik pemprov oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan.
"Jadi kalau kamu berantem lima orang atau 10 orang satu tanah nih, terserah siapa yang mau ngaku, ngaku semua nih, copy PBB nya kamu pegang nih, berarti langsung kalau tahun ini saya buka, langsung hutang 10 tahun terakhir," kata Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Selasa (16/8/2016).
Pemprov kata Ahok, tak mau begitu saja melepas aset tanah yang disengketakan oleh banyak pihak. Dengan menerapkan tagihan PBB hingga 10 tahun, diharapkan oknum-oknum penyerobot lahan kapok dan melepas aset yang disengketakan.
Meski begitu, Pemprov juga bakal mengikuti proses hukum yang berjalan terhadap lahan-lahan yang bersengketa.
Sementara proses hukum berjalan, Ahok berencana memanfaatkan lahan sengketa yang tidak terawat untuk public area.
"Kita ga mau lepas juga, kan sayang tuh ga kerawat. Bisa kita bikin taman. tanamin pohon buah-buahan, bisa bikin buat parkir sistem knockdown, banyak gunanya," tandasnya.[jat]
Ini Siasat Ahok Atasi Lahan Sengketa di Jakarta
Read More